AGEN PROPERTI

BIAYA PERIKLANAN

Biaya Periklanan Untuk 1 (Satu) Buah Iklan Rp. 250.000,- (Dua Ratus Lima Puluh Ribu Rupiah) Dengan Masa Aktif Selama 1 (Satu)  Tahun.

PROSEDUR PERIKLANAN

Isi Data Formulir Periklanan Properti dan Surat Pernyataan Legalitas Properti Terlebih Dulu. Khusus Surat Pernyataan Legalitas Properti Dibubuhi Dengan Materai Rp. 6.000,- (enam ribu rupiah) lalu Anda Tandatangani. Lampirkan Data-data Tersebut Lengkap Dengan Foto-Foto Properti Yang Ingin Anda Iklankan (maksimal 10 foto dalam bentuk file JPEG atau sudah di scanning) Untuk Pengisian Formulir Silahkan Datang ke Alamat TIM PROPERTI di: Jl. Jatipadang Raya No. 12 RT. 004 RW. 09 Ps. Minggu Jakarta Selatan 12540.

Make a Free Website with Yola.